DANA DESA
Pengertian Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, pasal 1 ayat 2 “Dana Desa adalah Dana yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.” Adanya Dana Desa ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa dengan meningkatnya pelayanan publik di desa, kemajuan perekonomian desa, dan juga mampu mengatasi kesenjangan pembangunan yang terjadi antar desa serta memperkuat keberadaan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. Adanya dana desa yang bersumber dari APBN merupakan bentuk pengakuan dan penghor...